Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK

Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) telah disyahkan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 September 2011, silam. Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) ini merupakan pedoman perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk memenuhi komitmen pemerintah RI dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri atau mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020.

Gas Rumah Kaca. Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas pada atmosfer yang teremisi secara alami maupun antropogenik, menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah dan menyebabkan efek rumah kaca. GRK terdiri dari atas karbondioksida (CO2), metana (CH4), nitrogen oksida (N2O),  dan tiga gas-gas industri yang mengandung fluor (HFC, PFC, dan SF6). Efek dari GRK akan meningkatkan suhu permukaan bumi yang menyebabkan pemanasan global. Kondisi itu akhirnya mengakibatkan perubahan iklim yang sangat ekstrem di bumi. Menurunkan emisi gas rumah kaca

Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca merupakan dokumen rencana  kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan nasional.

Dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2011 ini terdapat penjabaran target dan strategi penurunan emisi gas rumah kaca pada lima sektor utama yang meliputi pertanian; kehutanan dan lahan gambut; energi dan transportasi; industri; dan pengelolaan limbah.

Rencana Aksi Nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca tersebut dijabarkan dalam dua lampiran Perpres ini. Lampiran pertama berisikan 50 kegiatan inti dan pada lampiran kedua terdapat 73 kegiatan pendukung.

Selengkapnya tentang Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dapat dibaca dan di-download di sini:

  • Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI
  • Lampiran 1 Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Kegiatan Inti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI
  • Lampiran 2 Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pendukung Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) DOWNLOAD DI SINI

Saya termasuk orang yang kurang mampu menikmati bahasa perundangan. Karenanya, harapan saya sederhana saja; semoga pada tahun 2020 secara nyata kita mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sebesar 26% atau bahkan 41%.

Referensi dan gambar:

  • sains.kompas.com/read/2011/09/26/18573116/Presiden.Tanda.Tangani.Perpres.Rencana.Aksi
  • Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
  • Gambar: sains.kompas.com

Baca artikel tentang lingkungan dan lingkungan hidup Indoneia lainnya:

 

Emisi Karbon Manusia Vs Gunung Berapi

Tentang alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di lingkungan hidup dan tag , , , , , , . Tandai permalink.

19 Balasan ke Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK

  1. Ping balik: Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 Tentang RAN-GRK | Satu Info

  2. Ping balik: Ozon dan Lapisan Ozon | Alamendah's Blog

Tulis Komentar Sobat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.