3 Pulau Indonesia Dijual

pulau kandui indonesiaTiga (3) pulau Indonesia dijual lewat internet. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui. Ketiganya terletak di gugus Kepulauan Mentawai yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Demikian headline yang saya dapati dari berbagai media online hari ini.

Penjualan 3 pulau ini diiklankan dalam situs http://www.privateislanddonline.com. Dalam situs yang dikelola oleh Private Islands Ins yang beralamatkan di 550 Queen St East Suite 330 Toronto, Kanada terpampang jelas judul “Islands for Sale in Indonesia”. Pulau Makaroni (14 ha) dibanderol US$ 4 juta, Pulau Siloinak (24 ha) ditawarkan US$ 1,6 juta, dan Pulau Kandui (26 ha) dihargai US$ 8 juta.

macaronis-island-resort-1Pulau Makaroni berada di Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, menurut salah satu sumber, dikontrak oleh Max warga Australia dari warga Silabu bernama Carles. Pulau tersebut dikontrak oleh Max selama 20 tahun dengan nilai kontrak Rp. 100 juta. Sesuai kesepakatan antara mereka berdua, setelah habis masa kontrak, maka seluruh fasilitas di pulau Makaroni tersebut akan menjadi milik Carles.

Sementara Pulau Kandui terdapat di Desa Taileleu dan Pulau Siloinak terdapat di Desa Katurai. Keduanya berada dalam wilayah administratif kecamatan Siberut Barat Daya. Sayang saya tidak dapat menemukan informasi tentang status kedua pulau ini, apakah dikontrak atau tidak. Kabarnya Pulau Siloinak tengah dikontrak oleh seorang warga Perancis.

Namun yang jelas di ketiga pulau tersebut yang memiliki pantai berpasir putih itu, kini telah berdiri resort berdiri resort dengan berbagai fasilitas seperti bungalow bernuansa alami yang terdapat di sepanjang pinggir pantai pulau Makaroni, Kandui dan Siloinak.

siloinak-island-ind-2Selain pemandangan alamnya yang menawan ketiga pulau tersebut memiliki perairan yang sangat mendukung untuk kegiatan surfing (selancar). Ombak di perairannya sangat cocok untuk selancar. Saat inipun ketiga pulau tersebut (juga pulau-pulau lain di Kepulauan Mentawai) menjadi tempat tujuan wisatawan asing yang ingin berselancar.

Kasus penjualan 3 pulau Indonesia kepada pihak asing sangat disayangkan, karena secara jelas melanggar peraturan yang ada. Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Syamsul Maarif menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau tersebut adalah melanggar hukum, karena dalam UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan bahwa pulau kecil tidak mungkin dijual, pengelolaan oleh pihak asing pun harus seizin Menteri Kelautan dan Perikanan. Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan No 20 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Di Sekitarnya.

Sedangkan menurut guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana bahwa penjulan pulau perlu dipertanyakan karena secara Secara hukum internasional, pulau secara keseluruhan tidak bisa dijual karena pulau punyanya negara, lain bila menjual hak atas tanah .

pulau makaroniKasus Penjualan pulau ini tidak terlepas dari keterlibatan oknum-oknum yang ada di pemerintah daerah yang memberikan izin kepada pihak-pihak tertentu dalam melakukan jual beli pulau kepada warga asing. Keterlibatan oknum-oknum harus diusut secara tuntas dan bila perlu pecat. Otonomi daerah memang memberikan kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya daerahnya, akan tetapi persoalan penjualan pulau daerah tetap harus mengacu peraturan perudang-undangan yang ada tidak asal meberikan izin. Namun demikian walaupun penyewaan pulau-pulau terluar kepada warga asing diperbolehkan, sebaiknya kebijakan ini tetap dikaji baik buruknya bagi keamanan NKRI. Sebab kemungkinan pulau-pulau terluar yang disewa oleh warga asing untuk dimanfaatkan kepentingan negaranya untuk mengganggu stabilitas.

surfing-at-macaronis-islandMenanggapi pemberitaan tentang penjualan 3 pulau di wilayah Kepulaun Mentawai seperti yang tertera dalam situs privateislandonline.com ini, Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi membatah bahwa Pulau Makaroni, Kandui, dan Siloinak sedang dijual. Menurutnya “kata jual” (for Sale) itu hanyalah sebagai iklan promosi.

Di wilayah perairan Sumatera Barat memang terdapat ribuan pulau besar dan kecil yang belum seluruhnya terinventarisasi. Sejumlah pulau dan resor di kawasan Kepulauan Mentawai kini dikelola investor dari Australia, Italia, dan pihak asing lainnya. Pulau-pulau itu menjadi daya tarik asing karena ombak di sekitarnya termasuk salah satu yang terbaik di dunia yang cocok untuk olahraga selancar.

Dalam beberapa kasus di Indonesia, meskipun pulau-pulau tersebut hanya dikelola (Hak Guna Usaha) oleh pihak asing, karena lemahnya penerapan hukum Indonesia, seringkali dieksploitasi seperti telah menjadi Hak Milik.

Baca Juga:

Anda dapat melihat daftar seluruh tulisan di: Daftar Catatan

Tentang alamendah

Panggil saja saya Alamendah, tinggal di Pati, Jawa Tengah, Indonesia. Seorang biasa yang ingin berbagi dengan sobat.
Pos ini dipublikasikan di berita, Indonesia, lingkungan hidup, wisata dan tag , , , , , , , , , , , . Tandai permalink.

163 Balasan ke 3 Pulau Indonesia Dijual

  1. Ping balik: Hindari Kepunahan Penyu (sea turtles) « animallabel

  2. Kusuma Retnowati berkata:

    Tentang pulau-pulau di Indonesia yang dijual melalui internet ataupun yang langsung telah diperjual belikan oleh para pejabat negeri ini kepada pihak asing adalah tindak pidana berat berkaitan dengan pelanggaran Konstitusi UUD 1945 sebagai landasan Bangsa Indonesia yaitu tentang KEDAULATAN REPUBLIK INDONESIA dan saya berpendapat, bahwa pelakunya (Siapapun/ Barangsiapa dalam penyebutan Undang-Undang) artinya tidak pandang bulu dia pejabat ataukah yang memiliki otoritas patut dihukum berat sebagai pelaku MAKAR terhadap NKRI dan hukumannya adalah yang dirasa ADIL menurut NORMA SEBUAH BANGSA yang beragama yaitu Hukuman “Mati atau hukuman seumur hidup” karena orang (pelaku) seperti ini .jika diberikan hukuman ringan terindikasi akan mengulang perbuatannya kembali jika ada peluang dan selalu berusaha mencari peluang untuk mengulangi perbuatannya kembali (RITI = Marine yen Mati – istilah Jawa) terlebih jika pelakunya adalah orang yang memiliki otoritas/ Kekuasaan maka akan mensiasati seluruh regulasi yang ada, karena bagi mereka TIDAK ADA kata istilah dan atau hidup dengan Keseimbangan, Keadilan dan Kesetaraan, yang ada adalah AKU HARUS BISA KUASAI SEMUANYA YANG AKU MAU BUKAN KAU MAU- HOMO HOMINI LUPUS. Kalau dikaji dari sudut pandang normatif, maka apapun bentuk perbuatan hukum yang telah terjadi baik dalam bentuk jual beli , sewa menyewa dan segala bentuk klausula dalam perikatan perjanjian (perbuatan Perdata) maka OTOMATIS WAJIB BATAL DEMI HUKUM dan Hukum yang berlaku adalah Hukum tempat kedaulatan pulau tersebut berada yaitu INDONESIA.
    Pemerintah Indonesia khususnya bupati, Gubernur, pemegang otoritas keamanan dan pertahanan saya minta melaksanakan sumpahnya dihadapan ALLAH, TUHAN YME sebelum anda dilantik dan atau menjabat kekuasaan yaitu PERTAHANKAN KEDAULATAN R.I DAN AYOMI BANGSA INI SEBAIK-BAIKNYA, SILAKAN BERDAGANG TAPI JANGAN DAGANG KEKUASAAN.. OJO ADIGANG ADIGUNG ADIGUNA, ELING HIDUP KEDUA MASIH AKAN MENGHAKIMI SEMUA MANUSIA, TAK TERKECUALI..AL-AHZAB INGAT ITU…

  3. Kusuma Retnowati berkata:

    saya pernah membaca di koran KOMPAS berapa tahun yang lalu, tentang penjualan pulau SERENA seluas 42 Ha telah dijual seharga (waktu itu) empat ratus lima puluh juta rupiah kepada pihak asing Warga Negara Inggris dan diduga dilakukan oleh pejabat bupati dan atau pemegang otoritas di wilayah tersebut, bagaimana tindakan Pemerintah Indonesia ? dan bagaimana kabar penyelesaian kasus pulau itu sekarang ? kok tidak pernah ada tidakan dan atau pembahasan lagi untuk penyelesaian ? Pak Presiden…. biyuh-biyuh mbok bertindak tegas dan teges to

  4. WIJIYONO berkata:

    BIARKAN AJA PULAU ITU DIJUAL KALO EMANG MEREKA MERASA MEMILIKI DENGAN DIBUKTIKAN DENGAN SURAT-SURAT YANG SAH TAPI KALO GAK BISA MEMBUKTIKAN ATAS KEPEMILIKANNYA YAA DIGANTUNG AJA TUCH OKNUMNYA DAN GAK USAH DIKUBUR TOH UDAH GAK PUNYA TEMPAT UNTUK MENGUBURNYA….SILAHKAN JUGA TUCH KUBURAN DIJUAL ATO DI RENTALKAN….DASAR YAHUDI!!!!….DASAR GAK TAU DIRI GAK BERTERIMAKASIH DGN PARA PAHLAWAN

  5. daripada dijual atau disewakan dengan jangka waktu yang sangat panjang dengan harga sejumlah itu ,alangkah lebih baiknya jika pemerintah daerah setempat mengelola pulau tersebut yang nantinya bisa dijadikan objek wisata dengan nilai jual yang sangat tinggi ,bukan untuk saat ini saja ,tetapi hal tersebut merupakan investasi yang amat besar bagi negara ini .
    hal itu tentu lebih memberikan banyak benefit untuk kita dan negara .

    kalau seperti ini ,dimana letak nasionalisme mereka ??
    mendapatkan segepok uang dengan mengorbankan asset berharga di negara tercinta ini .
    semoga para oknum yang terkait segera ditindak tegas ,sebelu7m negara ini benar-benar kehilangan kewibawaannya di mata masyarakat maupun dunia .

  6. Ping balik: Pulau Gambar dan Gili Nanggu Dijual Asing | Alamendah's Blog

  7. Eka Yunadie berkata:

    Gilaaa ….,masak pemerintah diam aja ..
    bukan ga’ mungkin kalau besok lusa warga negara ini jg akan dijual ,,menyedihka n ….!!!!

  8. Citra W. Hapsari berkata:

    ya Allah….

  9. FARIDPRANATA berkata:

    HUKUM MATI OKNUM PENJUAL ASET NEGARA KARNA TLAH JELAS2 MELANGGAR UUD I945 !

Tulis Komentar Sobat

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.